Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN menyatakan, apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan
30 October 2013 at 10:35 am. SE – 10/PJ.51/1993, tgl 3 April 1993, antara lain mengatur : 1. harga BBM (yg ditetapkan Pemerintah) yg dijual SPBU kepada konsumen sudah termasuk PPN. PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA, misalnya SPBU, tidak perlu mengenakan PPN lagi
Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN 1111 ini, kecuali PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar untuk Masa Pajak Januari sampaidengan November yang disampaikan olehPKP selain PKP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN; c. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebihbayar yang disampaikan oleh PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN; d.

Berdasarkan Pasal 17D UU KUP dan PMK No. 39 Tahun 2018, salah satu syarat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN Wajib Pajak tertentu yakni nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN paling banyak Rp 1 miliar untuk Wajib Pajak badan, dan nilai restitusi kelebihan pembayaran pajak paling banyak Rp 100 juta untuk Wajib Pajak pribadi.
Pasal 16D Pe yeraha BKP erupa aktiva ya g e urut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang PM-nya tdk dapat dikreditkan sbgmn dimaksud dlm Psl 9 ayat (8) huruf b dan huruf c." Istilah dalam PPN Mekanisme Pemungutan (Indirect Substraction Method dan Invoice Method) 1.
Pajak ini dibebankan pada konsumen akhir BKP yang ada, sedangkan yang melakukan penyetoran pajak bukanlah konsumen akhir namun Anda, sebagai PKP yang menjual barang tersebut. Ini yang dimaksudkan dengan pajak tidak langsung, karena berbeda antara penyetor dan pembayarannya. Baca juga: PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN. 3. .
  • yfmq5gfmkp.pages.dev/251
  • yfmq5gfmkp.pages.dev/361
  • yfmq5gfmkp.pages.dev/322
  • yfmq5gfmkp.pages.dev/16
  • yfmq5gfmkp.pages.dev/388
  • yfmq5gfmkp.pages.dev/50
  • yfmq5gfmkp.pages.dev/7
  • yfmq5gfmkp.pages.dev/184
  • yfmq5gfmkp.pages.dev/278
  • selain pkp pasal 9