SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar untuk Masa Pajak Januari sampaidengan November yang disampaikan olehPKP selain PKP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN; c. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebihbayar yang disampaikan oleh PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN; d.
Pasal 16D Pe yeraha BKP erupa aktiva ya g e urut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang PM-nya tdk dapat dikreditkan sbgmn dimaksud dlm Psl 9 ayat (8) huruf b dan huruf c." Istilah dalam PPN Mekanisme Pemungutan (Indirect Substraction Method dan Invoice Method) 1.Pajak ini dibebankan pada konsumen akhir BKP yang ada, sedangkan yang melakukan penyetoran pajak bukanlah konsumen akhir namun Anda, sebagai PKP yang menjual barang tersebut. Ini yang dimaksudkan dengan pajak tidak langsung, karena berbeda antara penyetor dan pembayarannya. Baca juga: PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN. 3. .